![placeholder image to represent content](/_next/image?url=%2Fassets%2Fquiz_default_logo.jpg&w=256&q=75)
HUKUM PIDANA PERTEMUAN KE-3
Quiz by Nabila Alinka
Feel free to use or edit a copy
includes Teacher and Student dashboards
Measure skillsfrom any curriculum
Tag the questions with any skills you have. Your dashboard will track each student's mastery of each skill.
- edit the questions
- save a copy for later
- start a class game
- automatically assign follow-up activities based on students’ scores
- assign as homework
- share a link with colleagues
- print as a bubble sheet
- Q1
Pada tahun 1881 Belanda membentuk WvS (Wetboek van Strafrecht) yang merupakan aturan pidana turunan dari Code Penal Perancis. Asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum Belanda kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia) pada masa itu, disebut dengan:
B. Asas teritorial
A. Asas legalitas
C. Asas konkordansi
D. Asas persamaan
300s - Q2
Setelah kemerdekaan, aturan hukumpidana Belanda yaitu WvSNI (Wetboek van Strafrecht foor Nederlandes Indie)tetap berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya adalah:
d. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1946
c. Aturan Peralihan Pasal2 UUD 1945
b. Pasal 2 UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945
120s - Q3
Dalam perkembangannya,diberlakukanlah UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yangbertujuan untuk meyesuaikan dan/atau menyempurnakan aturan-aturan pidanatinggalan Belanda, yang mengatur hal-hal di bawah ini, kecuali:
c. Undang-undangtersebut disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
d. Menggantisemua kata “Nederlandsch-onderdaan” dengan “Warga Negara Indonesia”
a. NamaWetboek van Strafrecht foor Nederlandes Indie diubah menjadi Wetboekvan Strafrecht
b. Diberlakukannya KUHP di seluruh wilayahIndonesia
120s - Q4
1. Dibawah ini adalah beberapa perubahan dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang,kecuali:
d. Batasan Tipiring dari Rp 250,- menjadi Rp 2.500.000,-.Semua maksimum pidana denda dalam KUHP (kecuali Pasal 303 ayat 1, ayat 2, dan303 bis ayat 1 dan 2) nilai denda dilipatgandakan 1000 (seribu) kali.
c. PenambahanPasal 156a yaitu tentang kejahatan terhadap penodaan agama
a. Menyatakan perjudian sebagaikejahatan dan merubah ancaman pidananya
b. Menambah pasal yang mengatur tentangkejahatan terhadap Pancasila dan larangan ajaran komunis
120s - Q5
Ruang lingkup berlakunya hukum pidana dibedakan menjadi dua, yaitu berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan berlakunya hukum pidana menurut tempat. Ruang lingkupberlakunya hukum pidana menurut waktu sangat erat kaitannya dengan asas:
a. Asas konkordansi
c. Asas legalitas
b. Asas teritorial
d. Asaspersamaan
120s - Q6
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecualiatas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelumperbuatan dilakukan”. Asas ini tercantum dalam
b. KUHPPasal 2 ayat 2
d. PembukaanUUD 1945
a. KUHP Pasal 1 ayat 1
c. AturanPeralihan UUD 1945
120s - Q7
Ada asas ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan secara analogis, hal ini disebabkan oleh hal-hal berikut ini, kecuali:
c. Penafsiransecara analogis akan membuat hukum pidana diberlakukan terhadapperbuatan-perbuatan yang tidak dilarang dan tidak diharuskan
b. Penafsiran secara analogis akan membuat hukum pidana lebih baik dan efisien karena sedikit aturan bisa untuk banyak perbuatan
d. Penafsiransecara analogis mengakibatkan tidak terdapat kepastian hukum
a. Penafsiran secara analogis akan membuat hukum pidana diperluas
120s - Q8
Konsekuensi dari asas legalitasadalah, hukum tidak berlaku surut, atau disebut juga dengan asas nonretroaktif.Di bawah ini adalah pengecualian azas nonretroaktif:
b. Jika ada perubahan terhadap UU sesudah perbuatan dilakukan, maka dipakai aturan yangpaling baru bagi si Terdakwa
d. Jikaada perubahan terhadap UU sesudah perbuatan dilakukan, maka dipakai aturan yangpaling berat bagi si Terdakwa
c. Jika ada perubahan terhadap UU sesudah perbuatan dilakukan, maka dipakaiaturan yang paling ringan bagi si Terdakwa
a. Jika ada perubahan terhadap UU sesudah perbuatan dilakukan, maka dipakai aturan yangpaling terdahulu bagi si Terdakwa
120s - Q9
Dalam berlakunya hukum pidana menurut tempat, ada salah satu asas sebagai berikut. Berlakunya hukum pidana disandarkan pada tempat teritoir dimana perbuatan tsb dilakukan,dalam mana UU pidana tadi berlaku. Dasarnya adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara. Setiap negara berdaulat wajib menjamin ketertiban hukumdalam wilayahnya. Dalam asas ini, apabila ada WNI atau WNA melakukan perbuatan pidana di Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia. Asas ini disebut:
d. Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan
c. Asas Universalitas
b. Asas Nasional Aktif atau Asas Personalitas
a. Asas Teritorial atauAsas Wilayah
120s - Q10
Berlakunya hukum pidana disandarkan pada kepentingan hukum yang dilanggarnya, yaitu kepentingan hukum suatu negara, sehingga setiap orang di dalam atau di luar negara yg melanggar kepentingan negara dapat diberlakukan hukum pidana tsb,dengan dasar bahwa negara yang berdaulat melindungi kepentingan hukumnya.Contoh dari asas ini adalah: kejahatan terhadap keamaan negara danmartabat/kehormatan Presiden dan Wapres, pemalsuan mata uang, pemalsuan suratutang atau sertifikat utang yg dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, pembajakan kapal laut dan pesawat udara Indonesia. Dalam asas ini, apabila ada WNI/WNAyang melakukan tindak pidana yang melanggar kepentingan hukum negara Indonesia dimanapun berada, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia,maka berlaku hukum pidana Indonesia. Asas ini disebut:
b. Asas Nasional Aktif atau Asas Personalitas
a. Asas Teritorial atau Asas Wilayah
d. Asas Universalitas
c. Asas Nasional Pasifatau Asas Perlindungan
120s