
HUKUM PIDANA PERTEMUAN KE-3
Quiz by Nabila Alinka
Tag the questions with any skills you have. Your dashboard will track each student's mastery of each skill.
Pada tahun 1881 Belanda membentuk WvS (Wetboek van Strafrecht) yang merupakan aturan pidana turunan dari Code Penal Perancis. Asas yang melandasi diberlakukannya hukum Eropa atau hukum Belanda kepada golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda (Indonesia) pada masa itu, disebut dengan:
Setelah kemerdekaan, aturan hukumpidana Belanda yaitu WvSNI (Wetboek van Strafrecht foor Nederlandes Indie)tetap berlaku di Indonesia. Dasar hukumnya adalah:
Dalam perkembangannya,diberlakukanlah UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yangbertujuan untuk meyesuaikan dan/atau menyempurnakan aturan-aturan pidanatinggalan Belanda, yang mengatur hal-hal di bawah ini, kecuali:
1. Dibawah ini adalah beberapa perubahan dalam KUHP berdasarkan Undang-Undang,kecuali:
Ruang lingkup berlakunya hukum pidana dibedakan menjadi dua, yaitu berlakunya hukum pidana menurut waktu, dan berlakunya hukum pidana menurut tempat. Ruang lingkupberlakunya hukum pidana menurut waktu sangat erat kaitannya dengan asas:
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecualiatas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelumperbuatan dilakukan”. Asas ini tercantum dalam
Ada asas ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan secara analogis, hal ini disebabkan oleh hal-hal berikut ini, kecuali:
Konsekuensi dari asas legalitasadalah, hukum tidak berlaku surut, atau disebut juga dengan asas nonretroaktif.Di bawah ini adalah pengecualian azas nonretroaktif:
Dalam berlakunya hukum pidana menurut tempat, ada salah satu asas sebagai berikut. Berlakunya hukum pidana disandarkan pada tempat teritoir dimana perbuatan tsb dilakukan,dalam mana UU pidana tadi berlaku. Dasarnya adalah kedaulatan rakyat dan kedaulatan negara. Setiap negara berdaulat wajib menjamin ketertiban hukumdalam wilayahnya. Dalam asas ini, apabila ada WNI atau WNA melakukan perbuatan pidana di Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia. Asas ini disebut:
Berlakunya hukum pidana disandarkan pada kepentingan hukum yang dilanggarnya, yaitu kepentingan hukum suatu negara, sehingga setiap orang di dalam atau di luar negara yg melanggar kepentingan negara dapat diberlakukan hukum pidana tsb,dengan dasar bahwa negara yang berdaulat melindungi kepentingan hukumnya.Contoh dari asas ini adalah: kejahatan terhadap keamaan negara danmartabat/kehormatan Presiden dan Wapres, pemalsuan mata uang, pemalsuan suratutang atau sertifikat utang yg dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, pembajakan kapal laut dan pesawat udara Indonesia. Dalam asas ini, apabila ada WNI/WNAyang melakukan tindak pidana yang melanggar kepentingan hukum negara Indonesia dimanapun berada, baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia,maka berlaku hukum pidana Indonesia. Asas ini disebut: