
Insurance Basic Knowledge (Post-Test)
Quiz by chazam channel
Feel free to use or edit a copy
includes Teacher and Student dashboards
Measure skillsfrom any curriculum
Measure skills
from any curriculum
Tag the questions with any skills you have. Your dashboard will track each student's mastery of each skill.
With a free account, teachers can
- edit the questions
- save a copy for later
- start a class game
- automatically assign follow-up activities based on students’ scores
- assign as homework
- share a link with colleagues
- print as a bubble sheet
15 questions
Show answers
- Q1Salah satu bentuk mitigasi resiko oleh Perusahaan terhadap resiko gagal bayar karena hilangnya unit kendaraan adalah ?Asuransi KendaraanAsuransi JiwaFidusiaHak Tanggungan20s
- Q2Dibawah ini adalah aktivitas asuransi, kecuali :Penutupan, klaim, endorsementEndorsement, Klaim, RefundKlaim, Penutupan, RefundRefund, Risiko Sendiri, Penutupan20s
- Q3Asuransi kendaraan yang melindungi kerusakan kendaraan yang disesuaikan dengan ketentuan dan syarat yang tercantum di dalam polis, adalah termasuk jenis asuransi ?All RiskComprehensiveAsuransi PerluasanTLO20s
- Q4Di bawah ini yang tidak termasuk dalam Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan adalah ?PA Passenger, banjir, TPL, PA DriverBanjir, angin topan, gempa bumi , tsunamiTPL, gempa bumi, kebakaran, angin topanGempa bumi , tsunami, PA Driver, PA Passenger20s
- Q5Dalam istilah perluasan jaminan asuransi sering kita menemui istilah UP, Kepanjangan dari UP adalah ?Uang PerluasanUang PerjaminanUang PertanggunganUang Premi20s
- Q6Perluasan Jaminan Asuransi yang menggunakan UP (Uang Pertanggungan) sebagai dasar penentuan premi dan pembayaran klaim adalah ?banjir dan angin topanhuru hara dan kerusuhan (SRCC)gempa bumi , tsunamiTanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL)20s
- Q7Apabila debitur menabrak mobil orang lain dan mengakibatkan mobil orang lain mengalami kerusakan dan penumpang di dalam mobil orang lain tersebut mengalami luka-luka, maka kecelakaan tersebut dapat di lindungi oleh Perluasan Jaminan Asuransi ?TPL (Third Party Liability)PLL (Passenger Legal Liability) & PA PassengerPA PassangerTPL (Third Party Liability) & PA Passenger20s
- Q8Berikut ini adalah "bukan faktor" yang menentukan premi untuk kendaraan roda 2 (motor), kecuali :Jenis penggunaan kendaraan (pribadi/dinas/rental)Jenis Kendaraan (Passanger/Pick Up/Bus)Jenis Pekerjaan Debitur (Guru/PNS/Karyawan)Lokasi Kendaraan sesuai plat nomornya20s
- Q9Perubahan data pada polis asuransi yang disebabkan karena adanya perubahan data tertanggung maupun objek pertanggungan disebut ?RefundSubrogasiEndorsementKlaim20s
- Q10Di bawah ini adalah hal-hal yang harus dilakukan apabila terjadi Over Credit, kecuali :Menutup asuransi jiwa kembaliMenutup asuransi kendaraan kembaliMe-refund Asuransi Jiwa untuk Debitur sebelumnyaEndorsement identitas Debitur ke Asuransi20s
- Q11Di bawah ini adalah beberapa data yang harus dilaporkan ke Asuransi Kerugian apabila terjadi perubahan, kecuali :Warna KendaraanNomor MesinPenambahan TenorPenambahan Pokok Hutang20s
- Q12Kasus klaim asuransi, bisa diinput di system Confins setelah ?Laporan klaim disetujui oleh ADH dan BMMenginformasikan adanya klaim ke Perusahaan AsuransiMenerima dan Memeriksa STPLMenerima laporan klaim dari customer20s
- Q13Kondisi yang tidak dapat dicover Asuransi Jiwa adalah :Pokok Hutang Rp. 100.000.000,-Debitur adalah Perusahaan / Badan HukumPekerjaan Debitur PNSUsia Debitur 30 Tahun20s
- Q14Yang bukan termasuk berkas klaim yang wajib dilengkapi debitur adalahSTPLSIMNPWPKTP20s
- Q15Apa yang seharusnya dilakukan oleh konsumen Jika klaim asuransinya ditolak ?Datang ke kantor cabang dan mengambil BPKBMengganti asuransinya dengan asuransi yang lainTetap membayar angsuranDatang ke kantor cabang bersama LSM20s